News

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN SEMESTER GENAP DI MASA PANDEMI

Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran & Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Penyesuaian kebijakan dilakukan untuk memberikan penguatan peran pemda/kanwil/kantor Kemenag sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Kebijakan berlaku mulai bulan Januari 2021.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan dengan faktor-faktor pertimbangan dan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

Informasi lebih lengkap dapat dibaca pada dokumen yang bisa diunduh pada link berikut.

Leave a comment